Senin, 28 September 2015
Senin, 21 September 2015
pekerjaan sosial
syafitrifebyani
Pengertian Pekerja sosial
Pengertian pekerjaan sosial yang
dikemukakan oleh Charles Zastrow (1982), yang dikutip oleh Dwi Heru Sukoco (1995:7) sebagai berikut:
"Pekerjaan sosial merupakan kegiatan profesional
untuk membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat guna
meningkatkan atau memperbaiki kemampuan
mereka dalam berfungsi sosial serta menciptakan kondisi masyarakat yang
memungkinkan mereka mencapai tujuan".
dari
pengertian di atas, maka seorang pekerja sosial harus bisa menciptakan
kondisi masyarakat yang baik dan teratur dalam menjaga setiap
keberfungsian elemennya yang menjadi para pemeran berbagai peran yang
ada di dalam masyarakat. menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif
dengan relasi-relasi yang ada didalamnya untuk bisa memberikan
keterikatan di antara para pemegang peran tersebut.
Pengertian Peran
Definisi
peran menurut Kamus Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan (1997) adalah seperangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh
orang yang memiliki kedudukan di masyarakat.
Sedangkan
menurut Soerjono Soekanto (1990) mendefinisikan peranan sebagai : Suatu konsep perihal apa-apa yang dapat
dilakukan oleh individu dalam masyarakat
sebagai suatu organisasi. Peranan
meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi/tempat seseorang dalam
masyarakat.
Fungsi Pekerja Sosial
Heru
Sokoco (1995:22-27) menjelaskan fungsi dan peran pekerja
sosial sebagai berikut :
1. Fungsi-fungsi Pekerjaan Sosial
a. Membantu
orang meningkatkan dan menggunakan kemampuannya secara efektif untuk
melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan memecahkan masalah-masalah sosial yang
mereka alami.
b. Mengkaitkan
orang dengan sistem-sistem sumber
c. Memberikan
fasilitas interaksi dengan sistem-sistem sumber
d. Mempengaruhi
kebijakan sosial
e. Memeratakan
atau menyalurkan sumber-sumber material.
Langganan:
Postingan (Atom)